LAYANAN WARGA NEGARA ASING

Izin Tinggal Asing

Sistem panduan terintegrasi untuk pengurusan izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, dan pelaporan keberadaan orang asing secara mandiri dan akuntabel.

ALUR TRANSPARAN

Tahapan Pengurusan Dokumen

Kami memetakan setiap langkah pengajuan izin tinggal secara sistematis guna menjamin kepastian estimasi waktu dan penyelesaian berkas Anda tanpa hambatan.

LANGKAH 01
LANGKAH 02
LANGKAH 03

Registrasi Online

Verifikasi Fisik

Penerbitan Dokumen

Unggah seluruh dokumen persyaratan keimigrasian secara mandiri melalui portal resmi untuk verifikasi awal oleh tim verifikator kami sebelum jadwal kedatangan.

Kunjungi kantor kami untuk pengambilan data biometrik, wawancara singkat, dan pencocokan berkas asli dengan dokumen yang telah Anda unggah.

Pantau status penyelesaian secara real-time hingga dokumen resmi Anda selesai diproses dan siap diambil di loket pelayanan terpadu.

TARIF RESMI

Transparansi Biaya Keimigrasian

Seluruh biaya pengurusan izin tinggal diatur berdasarkan peraturan pemerintah yang berlaku. Pembayaran dilakukan langsung melalui saluran perbankan resmi tanpa biaya tambahan.

IZIN TINGGAL TERBATAS
IZIN TINGGAL TETAP

Izin Tinggal Terbatas (ITAS)

Izin Tinggal Tetap (ITAP)

Dokumen izin tinggal jangka panjang bagi warga negara asing dengan kualifikasi khusus atau perkawinan campuran setelah memenuhi persyaratan masa tinggal minimum.

Dokumen izin tinggal bagi ekspatriat, tenaga ahli, atau penyatuan keluarga dengan masa berlaku hingga dua tahun yang dapat diperpanjang secara berkala.

Biaya Resmi: Mulai Rp 2.500.000

Biaya Resmi: Mulai Rp 5.000.000